Dua Jaksa Pemeras Pengusaha Rp 2,5 M Diberhentikan
Dua jaksa di Kejaksaan Agung berinisial AFP dan A dibekuk karena diduga turut membantu jaksa gadungan DP memeras pengusaha Rp2,5 miliar. Saat ini, dua jaksa itu sudah diberhentikan untuk sementara.
"Setiap jaksa yang dilakukan penahanan itu akan disusul dengan pemberhentian sementara," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di sela rapat bersama tim pengawas penanganan kasus Bank Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2012.
Kedua jaksa itu saat ini telah dinontugaskan dan akan dilanjutkan dengan pemberhentian sementara. Kasus itu saat ini sedang ditangani oleh Pidana Khusus Kejaksaan Agung. "Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Darmono.
Jika majelis hakim di pengadilan telah memberikan putusan tetap, maka keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kejaksaan. "Diberhentikan dari PNS maupun kejaksaan," ujar Darmono.
Jaksa gadungan DP dibekuk di areal parkir Cilandak Town Square, Jakarta Selatan oleh Tim Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung, pada Senin siang. DP dan kawanannya diduga berkomplot untuk memeras pihak swasta dari perusahaan PT BIM.
Selain melibatkan dua jaksa, kejaksaan juga membekuk petugas staf Tata Usaha Kejaksaan Agung yang diduga terlibat. Dari penangkapan para pelaku, kejaksaan menyita barang bukti Rp50 juta.
Judul
:
Dua Jaksa Pemeras Pengusaha Rp 2,5 M Diberhentikan
Deskripsi
:
Dua Jaksa Pemeras Pengusaha Rp 2,5 M Diberhentikan Dua jaksa di Kejaksaan Agung berinisial AFP...